PR BEKASI - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan pada 5 Oktober 2020 di rapat Paripurna DPR.
UU Cipta Kerja ditengarai merubah dan disebut melengkapi UU Ketenagakerjaan. Beberapa pasal yang diubah menjadi sorotan para buruh.
Termasuk tentang aturan waktu istirahat dan cuti. Berikut adalah 6 perbedaan pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di topik waktu istirahat dan cuti.
Baca Juga: 58 Orang di DPR Positif Covid-19, Wakil Ketua: Alasan Kami Percepat Rapat Paripurna, Supaya Reses
Istirahat Mingguan
Pada UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan:
Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Pada UU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus. Sehingga berbunyi: Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
Istirahat Panjang