PR BEKASI – Pro dan kontra tentang isi Undang-undang Cipta Kerja terdapat di beberapa sektor, termasuk sektor pertanian.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ikut menolak adanya UU Cipta Kerja yang berpotensi melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.
Namun, menurut Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan investasi asing langsung (FDI) di sektor pertanian, seperti di perkebunan, peternakan dan hortikultura.
Baca Juga: Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Pemulung di Cikarang Barat Ditangkap, Polisi: Sudah Lima Kali Terjadi
Ia berharap adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik.
"Sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor," ujar Fellipa dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.
Namun, lanjut dia, masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Baca Juga: Viral, Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Bandung Diduga Rusak Fasum
"Masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat," katanya.