Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan Penanaman Modal Asing (PMA) di komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010) yang sebelumnya dibatasi di 30 persen dan juga di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri.
Baca Juga: Irish Bella Temani Air Rumi Akbar 1453 Berjemur, Warganet Ramai Tuding Istri Ammar Zoni Lepas Hijab
Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat.
"Perubahan-perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru dan juga membuka peluang ekspor," tuturnya.
Namun demikian, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan supaya para pekerja Indonesia juga mendapatkan manfaat dari para investor dan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta memastikan perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker di Bandung Berakhir Ricuh, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran Massa dan Polisi
Beberapa hal yang perlu dipastikan berjalan dengan masuknya investasi di sektor pertanian, antara lain, adalah adanya pengembangan riset dan inovasi pertanian, transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian.