PR BEKASI – Para stakeholder ketenagakerjaan diajak duduk bersama untuk memberi masukan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut saat secara simbolis menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2020 kemarin.
“Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.
Baca Juga: 100 Paket Besar Ganja di Amankan Polres Payakumbuh, Penangkapan Sempat Diwarnai Drama
“Saya berharap dengan duduk bersama, kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja,” ujar Ida Fauziyah menambahkan.
Menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh, dapat diatasi dengan merumuskan secara bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.
“Bukan revisi (UU), tapi Undang-Undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya,” tutur Ida Fauziyah.
Baca Juga: Irwan Fecho: Saya Hanya Bicara 2 Menit, Kalau Ada yang Bilang Mic Mati Setelah 5 Menit, Itu Ngarang!
Di samping itu, dia pun mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB