Aksi Turun ke Jalan Dianggap Tidak Relevan, Menaker Ida Fauziyah Kembali Ajak Pekerja Duduk Bersama

- 7 Oktober 2020, 08:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu /

PR BEKASI – Para stakeholder ketenagakerjaan diajak duduk bersama untuk memberi masukan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut saat secara simbolis menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2020 kemarin.

“Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

Baca Juga: 100 Paket Besar Ganja di Amankan Polres Payakumbuh, Penangkapan Sempat Diwarnai Drama

“Saya berharap dengan duduk bersama, kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja,” ujar Ida Fauziyah menambahkan.

Menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh, dapat diatasi dengan merumuskan secara bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.

“Bukan revisi (UU), tapi Undang-Undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya,” tutur Ida Fauziyah.

Baca Juga: Irwan Fecho: Saya Hanya Bicara 2 Menit, Kalau Ada yang Bilang Mic Mati Setelah 5 Menit, Itu Ngarang!

Di samping itu, dia pun mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x