Ajak Warga NU Tolak UU Cipta Kerja, Said Aqil: Kita Jamin Kepentingan Buruh dan Rakyat Kecil

- 7 Oktober 2020, 21:16 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Abdu Faisal/Antara / Abdu Faisal

PR BEKASI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin, 5 Oktober 2020, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), pernyataan Said Aqil tersebut disampaikan saat sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu, 7 Oktober 2020.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” ucap Said Aqil.

Baca Juga: Kembali Berakhir Anarkis, Demonstrasi UU Cipta Kerja di Bandung Dihujani Gas Air Mata 

Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar.

“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, seimbang, dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ucap said.

Kiai Said menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, tegasnya, tidak bisa dibenarkan.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” kata Said Aqil dengan intonasi suara yang meninggi.

Baca Juga: Tujuh Nama Calon Anggota Komisi Yudisial Telah Dikantongi DPR, Jokowi Berharap Segera Dibahas 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x