PR BEKASI - Fathimah Fildzah Izzati sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) buka suara terkait bagaimana pengaruh UU Cipta Kerja terhadap para pekerja di Indonesia.
Fathimah mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mempu membuat pekerja lebih produktif walaupun tingkat upah dan kesejahteraan yang didapat rendah.
"Iya dituntut lebih produktif karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil, tapi dengan tingkat upah dan kesejahteraan yang sangat rendah," ucap Fathimah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Kembali Digelar Hari Ini, Polri: Tak Kami Izinkan Demo di Masa Pandemi
Pada pasal 88 B UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua faktor, yaitu satuan waktu dan satuan hasil.
Hal tersebut mengartikan bahwa upah yang diterima pekerja semakin besar jika waktu bekerja lebih lama serta hasil pekerjaan lebih banyak.
"Kita sudah bisa melihat contohnya para supir taksi dan ojek daring di ekonomi perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lain-lain. Mereka kan kerja berdasarkan order yang mereka terima. Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, misalnya delapan jam kerja, karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih," ujar Fathimah.
Baca Juga: Sindir Puan saat Narasumber Debat, Najwa Shihab: Semua Berhak Bicara, Saya Tidak Akan Mematkan Mic
Akan tetapi, ini bukan jaminan pekerja untuk mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang pantas pada satu pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB