Kasus Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan saat Liput Demonstrasi, PWI Minta Kapolri Usut Tuntas

- 10 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depar, meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depar, meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Dewanto Samodro/

PR BEKASI – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis diminta untuk mengusut tuntas dan melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat dan mengahalangi, tugas peliputan aksi unjuk rasa oleh para wartawan.

Penghambatan dan penghalangan tersebut dilakukan dengan merusak, merampas, dan menganiaya wartawan yang meliputi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Respons Gelombang Penolakan Omnibus Law, Ketua MPR Dorong Pemerintah Sosialisasikan Isi UU Ciptaker

"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Atal menegaskan, PWI Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para wartawan yang meliputi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Ada Poin Positif dan Bagus Omnibus Law, Pengamat: Sangat Disayangkan Tak Dijelaskan Sejak Awal

Ditegaskan pula, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x