PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober lalu, hingga kini memang masih mendapat sorotan penuh dari masyarakat.
Dan hampir seluruh elemen masyarakat, terutama kaum buruh atau pekerja menyatakan menolak UU Cipta Kerja, karena dinilai lebih menguntungkan pihak pengusaha dan telah menghilangkan hak-hak para pekerja.
Melihat banyaknya aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja, sejumlah kepala daerah pun turut menyatakan dukungannya untuk ikut menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Hal itu mereka lakukan sebagai upaya untuk melaksanakan amanat dan aspirasi rakyat. Sejumlah kepala daerah itu meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut pengesahan UU Cipta Kerja lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Ini Fitnah Buzzer untuk Framing Kami
Diketahui, sebanyak 6 Gubernur telah menyatakan diri menolak UU Cipta Kerja.
Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubenur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Pakar Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi, ada dua kemungkinan kenapa sejumlah Gubernur ikut menolak UU Cipta Kerja.
"Saya menduga ada dua kemungkinan, pertama saya kira keberatan mereka (Gubernur) bisa dipahami karena banyak kewenangan daerah yang ditarik ke pusat dan ini bertentangan dengan semangat disentralisasi otonomi daerah. Wajar kalau kemudian mereka bersikap kritis terhadap UU Cipta Kerja," kata Ade Reza Hariyadi, Sabtu, 10 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.