KPK Lanjutkan Perkara Lama Pembangunan RS UNAIR, Satu Tersangka Ditahan

- 10 Oktober 2020, 20:03 WIB
KPK berhasol menangkap pelaku RS UNAIR.
KPK berhasol menangkap pelaku RS UNAIR. /Antara

PR BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Oktober 2020 telah menahan seorang tersangka bernama Bambang Giatno Rahardjo (BGR).

Bambang ditahan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar acara konferensi pers di Jakarta mengatakan, tersangka BGR yang ditahan penyidik KPK merupakan pengembangan dari kasus perkara lama.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Ini Fitnah Buzzer untuk Framing Kami

Penyidik KPK telah menahan tersangka BGR (Bambang Giatno Raharjo),” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing Bambang Giatno Raharjo (BGR) mantan Kepala Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Minarsih, Manager Marketing PT Anugerah Nusantara.

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini mencapai Rp 17 miliar dengan nilai total proyek Rp 87 miliar, dalam pengadaan tahun anggaran 2010.

Baca Juga: Catatan Misterius Saat Mata Najwa Buat Warganet Merinding, Najwa Shihab Buka Suara

Bambang Giatno Rahardjo sebagai pengguna anggaran disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x