Ridwan Kamil Ikut Tolak Omnibus Law, Teddy Gusnadi: Sebaiknya Mundur Saja Sebagai Kepala Daerah

- 11 Oktober 2020, 06:35 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnadi mengkritik Ridwan Kamil yang turut menolak UU Cipta Kerja.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnadi mengkritik Ridwan Kamil yang turut menolak UU Cipta Kerja. /Antara

PR BEKASI - Gubernur Jaw Barat, Ridwan Kamil diminta untuk mundur dari jabatannya jika ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Hal itu yang diminta Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi yang meminta Ridwan Kamil mundur dari jabatannya jika menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada akun Twitter @TeddyGusnaidi, Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, Ridwan Kamil sebaiknya tidak main dua kaki. Artinya, dia wajib mematuhi aturan pusat tentang Omnibus Law.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru 2020, Comeback Bae Suzy dan Krystal Paling Ditunggu-tunggu

Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” ucap Teddy Gusnadi pada akun Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Teddy Gusnadi juga mengatakan, jika Gubernur Jawa Barat itu berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, harus berani turun dari jabatannya.

Kalau benar Ridwan Kamil berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, ya harus berani mundur dari jabatan Gubernur, jangan dua kaki, masih mau makan dari jabatan tapi gak mau melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” ucap Teddy Gusnadi

Meskipun Ridwan Kamil merupakan kepala daerah yang mendukung Jokowi pada pilpres 2019 lalu, Teddy Gusnadi mengaku tidak peduli.

Baca Juga: Sinopsis 'The Professor and the Madman' Tayang di Mola TV, Awal Kisah Kamus Bahasa Inggris Oxford

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x