Naskah UU Cipta Kerja Masih Belum Bisa Diakses, PKS Beri Peringatan ke Pemerintah

- 11 Oktober 2020, 14:57 WIB
Koordinasi Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Koordinasi Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). /Twitter/@PKSejahtera

Draf final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu, belum juga dapat diakses publik, termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” kicau DPP PKS melalui akun resmi @PKSejahtera.

Sebelumnya, pada hari Jumat, akun resmi Fraksi PKS DPR RI pun memberikan informasi mengenai koordinasi Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar di Kantor DPP PKS.

Presiden PKS @syaikhu_ahmad dan Sekjen @aboebakar15 berkoordinasi langsung dengan anggota @FPKSDPRRI yang ada di Badan Legislasi untuk update informasi mengenai UU Ciptaker di Kantor DPP PKS kemarin, Jumat, 9 Oktober 2020,” kicau akun @FPKSDPRRI.

Meski telah disahkan, sampai saat ini akses untuk draf final dari UU Omnibus Law Ciptaker belum juga dibuka oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadi Terobosan Penting dalam Hukum Indonesia, SOKSI Minta Adanya Omnibus Law di Sektor Lain

Padahal, pembukaan akses draf final tersebut dinilai dapat mencegah kontroversi serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Diketahui, saat ini draf UU Cipta Kerja pun ramai tersebar di media sosial, terdapat dua versi dari draf tersebut yakni draft yang terdiri dari 1.028 halaman dan satu lagi terdiri dari 905 halaman.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x