PSBB Ketat Anies Baswedan Buahkan Hasil Usai Kasus Aktif Covid-19 Turun, Jakarta Masuk Masa Transisi

- 11 Oktober 2020, 20:43 WIB
Warga menjalani tes swab di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Warga menjalani tes swab di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2020. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs RRI, PSBB ketat di Jakarta yang dilakukan selama 4 minggu terakhir atau sebulan belakangan ini mulai membuahkan hasil. Kasus aktif virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta, sudah mulai melambat.

Baca Juga: Salah Kaprah, Cara Gunakan Masker dan Face Shield yang Benar untuk Cegah Penyebaran Covid-19 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun resmi pemprov DKI Jakarta menjelaskan, pada 29 Agustus sampai 11 September kasus Covid-19 bertambah 37% dan kasus aktif bertambah 64%. Kondisi ini membuat Jakarta harus menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

Selama rem darurat, pada 11 September-25 September 2020, pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta hanya 31.74%. Sedangkan kasus aktif juga hanya 9%.

"Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 % atau sebanyak 16.606 kasus," kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2020.

"Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus," ucapnya.

Baca Juga: Ada 6 Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Jokowi Harus Tinjau Ulang dan Buat Perppu! 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x