Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir, Ancol Kembali Dibuka Mulai Hari Ini Termasuk untuk Pengunjung di Luar Jakarta
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
SIARAN PERS BERSAMA:
FPI, GNPF-ULAMA, PA212 & HRS CENTER TENTANG PENOLAKAN TERHADAP UU CIPTA KERJA.https://t.co/bjAmncCElR
????????????— HRS CENTER (@HrsCenter) October 10, 2020
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Kini Pelanggan Dibolehkan Makan di Tempat dengan Syarat
Rilis pers tersebut diterbitkan di Jakarta, 9 Oktober 2020/21 Safar 1442 H, ditandatangani 4 elemen yakni Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc, Ketua Umum GNPF Ulama Ust.Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Ust.Slamet Ma’arif, S.Ag, MM. dan Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. dan Imam Besar Dr. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, Lc. MA, DPMSS.***