PR BEKASI – Unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law telah berlangsung selama tiga hari pada 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020 yang berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.
Akan tetapi, unjuk rasa di beberapa daerah dilaporkan berujung kericuhan. Bentrokan antara peserta unjuk rasa dengan petugas keamanan tidak dapat dihindarkan.
Menurut pengakuan Polri, ada provokator dari kalangan peserta unjuk rasa yang membuat aksi menjadi anarkis. Polri melaporkan bahwa telah menangkap beberapa provokator dan pelaku peserta anarkis tersebut.
Baca Juga: Ormas Islam Akan Kepung Istana Besok, Muhammadiyah: Kami Tidak Ikut, Lebih Banyak Mudharatnya
Lima orang anggota organisasi masa Pemuda Pancasila dilaporkan telah diamankan oleh petugas kepolisian. Mereka ditahan sebab melakukan aksi anarkis dan melawan petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
"Lima tersangka dijerat dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut undang-undang," tutur Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Senin, 12 Oktober 2020.
Ade menyatakan bahwa kelima tersangka dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah.
Adapun inisial pelaku anarkis ormas Pemuda Pancasila itu adalah HR, YP, H, R, dan RH.
Baca Juga: Beredar Video Polisi Jemur Demonstran Tanpa Baju di Aspal, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM