Draf Onmibus Law Bertambah 130 Halaman, DPR: Kemarin kan Spasinya Belum Rata Semua

- 12 Oktober 2020, 17:49 WIB
 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

PR BEKASI - Sebelumnya telah diketahui bahwa draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR 5 Oktober lalu berjumlah 905 halaman.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar baru saja menyatakan, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Dengan demikian, maka terdapat perbedaan 130 halaman. 

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman-red). Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Kerusuhan dalam Demo Tolak Omnibus Law, KAMI Buka Suara

Indra juga ikut membenarkan tentang draf UU Ciptaker yang berisi 905 halaman tersebut merupakan basis yang formatnya belum dirapikan.

Dia menjelaskan, draf UU Ciptaker kemudian menjadi 1.035 halaman setelah dirapikan dan diperbaiki terhadap kata-kata yang salah ketik.

"Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, PDI-P DPRD DKI Jakarta Buka 5 Posisi Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Caranya

Meskipun demikian, Indra memastikan tidak ada perubahan substansi di dalam UU Cipta Kerja terkait draf yang bertambah 130 halaman itu. Hanya saja, sekadar format yang dirapikan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x