Memicu Kontroversi Hingga Disahkan, Pakar UGM Jelaskan Awal Mula UU Cipta Kerja Dibuat

- 13 Oktober 2020, 11:11 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

PR BEKASI – Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengungkapkan bahwa Semangat Undang-undang Cipta Kerja memang ditujukan untuk menangkal gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Selasa, 13 Oktober 2020, ia menerangkan, namun di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi COVID-19 melanda tanah air.

Akibatnya, ia mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

Baca Juga: Rayakan Hari Tanpa Bra, Pakar Ungkap Efek Samping bagi Payudara Wanita Jika Tidak Pakai Bra

“Jadi enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya,” kata Tadjuddin.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018 lalu.

Sehingga, menurutnya, dalam situasi krisis saat ini tidak ada cara lain, kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

“UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen),” jelasnya.

Baca Juga: Ungkap Alasan Keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean: AHY Jadi Ketum, Demokrasi Tidak Berjalan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x