Minta Masyarakat yang Keberatan dengan UU Ciptaker Tempuh Jalur Hukum ke MK, Wapres: Jangan Gaduh!

- 13 Oktober 2020, 17:20 WIB
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin*. /Antara/
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin*. /Antara/ /

PR BEKASI - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, mengingatkan kepada pihak masyarakat yang keberatan terkait dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk tidak melakukan kerusuhan dan melanggar hukum.

Seperti diketahui, demonstrasi menuntut pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di beberapa wilayah seringkali diakhir dengan bentrokan dan perusakan oleh peserta aksi.

Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menambahkan, bila masyarakat keberatan terkait UU tersebut dapat menempuh jalur hukum lewat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Najwa Shihab Jadi Perempuan Nomor Satu yang Paling Dikagumi di Indonesia

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, hal ini dikatakan olehnya saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara daring di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," kata dia,

Ia mengatakan hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap konten Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Aksi Demo Kembali Terjadi, Prabowo Meminta Rakyat Bersabar dan Melihat Hasil Penerapan UU Ciptaker

"Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x