Resmi Berjumlah 812 Halaman, DPR Akan Serahkan Draf Final UU Ciptaker ke Presiden Jokowi Besok

- 13 Oktober 2020, 17:33 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /

PR BEKASI – Draf final dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020 besok.

Penyerahan draf oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 13 Oktober 2020.

“Resmi, besok Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto: Presiden Selalu Membela Rakyat Kecil

Aziz Syamsuddin pun dengan tegas memastikan, jika naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman.

Hal tersebut dipastikan, karena DPR telah melakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter.

“Setelah dilakukan pengetikan final, berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut dengan Undang-Undang dan Penjelasan UU Cipta Kerja,” tutur Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Minta Masyarakat yang Keberatan dengan UU Ciptaker Tempuh Jalur Hukum ke MK, Wapres: Jangan Gaduh!

“Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman, secara resmi kami lembaga DPR sampaikan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x