Sampaikan Komitmen terkait UU Ciptaker, Waketu DPR: Saya Pertanggung Jawabkan di Hadapan Allah SWT

- 13 Oktober 2020, 18:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.  /Dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI /

PR BEKASI - Sudah berjalan satu minggu setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna, Senin 5 Oktober lalu.

Masyarakat dari berbagai golongan, jenis, dan agama menolak UU CIpta Kerja tersebut dengan berbagai cara, buruh dan mahasiswa turun ke jalan menyebarkan dan menyuarakan aspirasi mereka.

Tak hanya sampai di situ banyak tokoh-tokoh politik dan ahli-ahli dari berbagai Universitas menilai bahwa UU Cipta Kerja ini terlalu menyimpang dan terburu-buru, selain itu juga banyak yang menyatakan bahwa saat ini para buruh berada pada posisi yang paling rentan.

Baca Juga: Sang Adik Terjerat Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Masalah Keluarga, Masalah Kami Semua, Harus Menguatkan

Tak heran banyak pihak yang keberatan dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, perlu diketahui sampai saat ini draf final UU Cipta Kerja tersebut masih belum dirilis resmi, bahkan dikabarkan anggota DPR pun belum bisa mengakses draf tersebut.

Menanggapi hal tersebut, melalui video unggahan di kanal YouTube DPR RI, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyarankan bagi pihak yang masih keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

"Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme mahkamah konstitusi," kata Azis saat konferensi pers virtual di YouTube DPR, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT Yakult Indonesia Buka Kesempatan 18 Posisi dari SMA Hingga S1

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x