Para Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Cara Lama Dipakai di Era Demokrasi, Malu Kita Sama Dunia

- 14 Oktober 2020, 09:12 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

PR BEKASI - Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo pada 8 Oktober 2020 lalu.

Mereka yang ditangkap yaitu Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan serta Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana, dan seorang penulis Kingkin Anida.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kedua Komite Eksekutif KAMI ditangkap pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Marissa Haque Sebut Jokowi Mirip VOC, Birgaldo Sinaga: Omongan Sekelas Doktor Tanpa Akal Sehat

“Ya benar. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” kata Awi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Menurut Awi, dasar penangkapan oleh Mabes Polri itu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, para terduga disebut telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Awi memaparkan, para pentolan KAMI ini bakal dijerat Pasal dalam UU ITE serta Pasal penghasutan dalam KUHP.

Baca Juga: Beredar Video Viral Penjarahan di Thamrin City, Kepolisian Buka Suara

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x