Stafsus Kemnaker Paparkan Kepentingan Buruh yang Ada di UU Cipta Kerja

- 14 Oktober 2020, 16:41 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Riau melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Riau melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. /Rony Muharrman/ANTARA

PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap mengakomodasi kepentingan buruh, dan mengadopsi berbagai hal yang baik dalam UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari pada Rabu, 14 Oktober 2020.

“Hal-hal baik yang ada di UU Ketenagakerjaan tentu kita adopsi, dan kitaa juga perlu mengakomodasi perkembangan zaman. Supaya aturan ketenagakerjaan tetap relevan,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ratusan Pendemo Diamankan karena Diduga Anarkis, Polri: Dua Diantaranya Siswa SD

Dita Indah Sari menjelaskan bahwa regulasi tersebut, berupaya untuk menjamin para buruh masih menerima hak-haknya ketika melaksanakan kewajibannya. Seperti pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), status kontrak, cuti, alih daya, hingga pengupahan.

Selain itu, Omnibus Law tersebut juga mampu menjawab berbagai isu terkait klaster ketenagakerjaan sesuai dengan perkembangan terkini, mengingat UU sebelumnya telah berumur hampir 17 tahun.

Salah satunya yakni terkait pesangon bagi karyawan PHK, yang saat ini masih merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Meski mengalami revisi ke bawah, dari sebelumnya 32 kali gaji, menjadi 25 kali gaji.

Baca Juga: Atasi Belasan Ton Sampah Sisa Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta, DLH Turunkan 500 Personil

“Indonesia ini angka pesangonnya salah satu yang paling tinggi di dunia, dan ini tidak berimbang dengan tingkat produktivitas kita. Angka 32 kali gaji ini, realisasinya juga tidak ada yang mau menanggung, dan tidak banyak yang mampu menjalankan,” tutur Dita Indah Sari.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x