Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

- 14 Oktober 2020, 17:38 WIB
Ilusrtasi: Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.*
Ilusrtasi: Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.* /ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA/

PR BEKASI – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengecam kekerasan seksual yang terjadi dalam aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Melalui press release yang diunggah oleh akun Instagram @perempuan_pekerja, Kompaks menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam kekerasan seksual yang terjadi di kalangan demonstran, dengan sebagian besar korban adalah perempuan.

"Kami memahami kemarahan masyarakat atas disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, kekerasa seksual juga merupakan bentuk penindasan kuasa yang dilanggengkan," ujar Kompaks dalam pernyataannya.

Baca Juga: Satu Keluarga di Jawa Timur Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Polisi Jelaskan Kronologinya

 

Mereka menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan hal tercela, ketika perjuangan rakyat untuk melawan penindasan penguasa harus tereplikasi dalam aksi-aksi penuh pelecehan pada rakyat, atau bahkan rekan seperjuangan dalam menolak UU Ciptaker.

"Kami sebagai perempuan pekerja, rakyat Indonesia juga marah atas sikap-sikap yang melanggengkan kekerasan seksual. Terlebih lagi sikap para pihak yang menutup mata atas kekerasan seksual yang terjadi, pada aksi untuk kesolidan suatu gerakan," tutur Kompaks.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x