Kemudian mengapresiasi keberanian korban kekerasan seksual yang berani bersuara dan melapor melalui platform Instagram @perempuan_bekerja.
Baca Juga: Kabar Gembira, 20 Persen Warga Bekasi Akan Dapat Vaksin Covid-19 Bulan Depan
Menuntut setiap organisasi/kolektif gerakan masyarakat, organisasi/kolektif masyarakat sipil dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), agar membuat prosedur aksi pencegahan dan mitigasi kekerasan seksual.
Prosedur tersebut dengan seminimalnya menjamin perlindungan kepada korban kekerasan yang sudah berani melapor, mengupayakan penyelesaian kasus melalui pembukaan saluran pelaporan bagi korban, melakukan investigasi internal di masing-masing organisasi/kolektif, dan memberikan sanksi bagi pelaku dari anggota organisasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Lalu menuntut DPR untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai program legislasi nasional periode 2021.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Pilkada 2020, Komisioner KPU Sebutkan 13 Benda yang Wajib Ada di Setiap TPS
Terakhir, mengajak seluruh masyarakat untuk mencegah, berpartisipasi, dan tidak diam saat melihat kekerasan seksual terjadi di sekitar kita.
"Solidaritas kami adalah solidaritas kepada korban. Kami menolak kekerasan seksual yang terjadi dalam aksi, dan kami akan terus melawan pembiaran-pembiaran yang menciderai rasa kemanusiaan dan keadilan!." tutur Kompaks.***