PR BEKASI – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mencabut larangan perjalanan yang telah berlangsung selama 20 tahun untuk Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Keputusan Kemenlu AS tersebut pun dinilai dapat menjadi kemunduran bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Amnesty International Indonesia bersama berbagai pihak pun mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri AS Michael R. Pompeo.
Baca Juga: Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Medan: Edy Rahmayadi: Saya Tidak Akan Khianati Amanah
Melalui surat tersebut, mereka mengungkapkan keprihatinan mengenai pemberian visa oleh Kementerian Luar Negeri untuk Prabowo Subianto.
Pemberian visa tersebut untuk kedatangan Prabowo Subianto ke Washington D.C, untuk bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Mark Esper dan Ketua Gabungan Kepala staf Mark Milley pada 15 Oktober 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari surat Pihak Amnesty International Indonesia, diketahui bahwa Prabowo Subianto merupakan mantan Jenderal di Indonesia, yang telah dilarang masuk ke Amerika Serikat sejak tahun 2000, karena dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM.
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Hari Ini, Didorong oleh Aksi Korporasi Sejumlah BUMN
Keputusan Kementerian luar negeri AS secara mendadak baru-baru ini untuk mencabut larangan atas Prabowo Subianto, dinilai sebagai pembalikkan total dari kebijakan AS yang telah berdiri selama 20 tahun.