Larangan Perjalanan Prabowo Dicabut AS, Amnesty International Indonesia: Kemunduran Perlindungan HAM

- 14 Oktober 2020, 18:43 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. / Instagram/@prabowo/

"Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan, jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," tutur Usman Hamid selaku Direktur Utama Amnesty International Indonesia.

Selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah yang efektif untuk mengadili Prabowo.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

Sementara itu, penyelidikan independen resmi yang menyelidiki pelanggaran HAM berat pada tahun 1998, menyatakan bahwa Prabowo Subianto mengetahui dan bertanggung jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998.

Tetapi, tuduhan terhadap Prabowo Subianto yang pada saat itu merupakan panglima pasukan khusus, tidak pernah disidangkan di pengadilan.

Keputusan Pemerintah AS untuk melakukan blacklist terhadap Prabowo Subianto pada tahun 2000, karena pelanggaran HAM merupakan komitmen yang sangat penting terhadap Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

"Kebijakan pemerintah AS selama 20 tahun terakhir, telah membawa harapan dan bantuan bagi para korban yang menderita penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di bawah pasukan khusus," ujar Usman Hamid.

Amnesty International Indonesia pun mendesak Menlu AS untuk menyampaikan klarifikasi bahwa visa yang dikeluarkan untuk Prabowo Subianto, tidak memberikan kekebalan apapun kepadanya.

"Menlu AS harus memastikan jika Prabowo Subianto melakukan perjalanan ke AS, dia segera diinvestigasi dengan tepat, dan jika ada cukup bukti, dibawa ke pengadilan terkait dugaan tanggung jawabnya atas penyiksaan menurut hukum internasional," tutur Usman Hamid.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x