PR BEKASI – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, fenomena La Nina akan terjadi pada bulan Oktober hingga November 2020.
La Nina dapat menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi jumlah curah hujan bulanan di Indonesia hingga 40 persen di atas normalnya. Namun, dampak La Nina tidak menyeluruh di wilayah Indonesia.
BMKG berharap seluruh jajaran yang terkait di setiap daerah mampu mengantisipasi dampak La Nina tersebut.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar Kamis 15 Oktober, Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Pemerintah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi.
Menindaklanjuti hasil Ratas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi kemungkinan bencana yang diprediksi BMKG akan terjadi akibat dari adanya peningkatan intensitas curah hujan dan fenomena La Nina ini.
"Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengantisipasi adanya bencana hidrometeorologi, kami sudah melakukan sejumlah antisipasi khususnya di sektor perhubungan udara dan laut," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Bank Syariah Mandiri Siap Gabung dengan 2 Bank Syariah Lainnya untuk Indonesia
Di sektor udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/2020 mengenai kegiatan penerbangan pada kondisi visibilitas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca (Kondisi Weather Minima).