Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Bali, Total 4.5 Kilogram Ganja Diamankan

- 15 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

PR BEKASI – Pihak kepolisian Bali berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dan menyita barbuk ganja seberat 4.5 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bernama Giovani Biondi (30) dan Johannes Pradipta (32).

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan, kedua tersangka ini ternyata masih dalam satu jaringan pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar Kamis 15 Oktober, Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Tersangka Giovani, kata dia, berhasil ditangkap di vila yang disewanya di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sedangkan, barbuk yang disita yakni tujuh paket ganja seberat 2.6 kilogram dan terdapat sembilan pohon ganja yang ditanam di pot.

Kemudian, Johannes ditangkap di vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga: Timnas U-19 Imbang Kontra Makedonia Utara, Shin Tae-yong Singgung Kualitas Lapangan

"Kami menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 1.8 kilogram yang disimpan di lemari dan meja," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x