Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel, Oknum TNI Ini Langsung Dipecat

- 15 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis.
Ilustrasi hubungan sesama jenis. /Pixabay/

PR BEKASI - Praka PW, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah dipecat oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang, usai terbukti melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual).

Tak hanya dipecat, Praka PW juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu penjara satu tahun.

Dalam surat putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH, dan Mayor Chk Victor Virgianthara Taunay SH, menyatakan, oknum TNI tersebut bersalah dan mendapat hukuman penjara.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana yang Cocok untuk Para Pemula, Bisa Bayar Lewat ShopeePay

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

"Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," kata hakim melanjutkan.

Disebutkan, penyimpangan seksual ini bermula ketika Praka PW berkenalan dengan Pratu MS lewat jejaring media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp pada Agustus 2017 silam.

Baca Juga: Sejarah Cuci Tangan, Praktik Kebersihan yang Sempat Ditolak Dokter

Selama saling mengenal, keduanya itu telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kali, ia melakukannya itu di asrama Praka PW.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x