Terkait Pemulihan Ekonomi, Peneliti Minta Pemerintah Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Omnibus Law

- 15 Oktober 2020, 18:28 WIB
Aksi penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Aksi penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020. /ANTARA/Syaiful Arif/

Yakni bentuk dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga reformasi regulasi dalam rangka efisiensi birokrasi.

Pingkan Audrine Kosijungan menilai, upaya pemulihan ekonomi perlu menjaga fokus pemerintah, dengan atau tanpa adanya UU Ciptaker.

Baca Juga: Diduga Terdapat Kelompok LGBT di Tubuh TNI, Kabidpenum Puspen Tegas Akan Beri Sanksi Jika Terbukti

Dalam UU Cipta Kerja, dukungan terhadap UMKM dan reformasi regulasi merupakan dua hal yang penting didorong efektivitasnya, karena diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, serta industri dan perdangangan nasional.

Kemudian menyerap tenaga kerja Indonesia, serta melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM, serta industri nasional.

Kedua poin tersebut, penting untuk mendapatkan perhatian yang lebih lanjut. Karena setiap tahunnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran.

Baca Juga: Punya Sudut Pandang Berbeda Tentang Omnibus Law, Marissa Haque Ajak Warganet Belajar Ilmu Hukum

Namun, tetap menemui kendala dalam proses birokrasi yang panjang bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Oleh karena itu, reformasi struktural pun menjadi diperlukan, seperti yang tercantum dalam Bagian Ketiga mengenai kriteria UMKM yang mengubah ketentuan pada UU Nomor 20/2008 tentang UMKM," tutur Pingkan Audrine Kosijungan.

Dia menuturkan bahwa reformasi struktural mengacu kepada perubahan yang diamanatkan UU Cipta Kerja Pasal 87, yang mengubah Pasal 12 dari UU Nomor 28/2008 tentang UMKM dengan memperjelas perizinan yang dimaksud ialah Perizinan Berusaha.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x