Terkait Pemulihan Ekonomi, Peneliti Minta Pemerintah Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Omnibus Law

- 15 Oktober 2020, 18:28 WIB
Aksi penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Aksi penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020. /ANTARA/Syaiful Arif/

Baca Juga: Larangan Masuk ke AS Dicabut, Prabowo Subianto akan Disambut Donald Trump di Pentagon

Demikian pula Pasal 21 dengan memperjelas subyek pemerintah, menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menghilangkan kata ‘dapat’ yang membuat posisi pemerintah di sini memiliki kewajiban untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM.

Ketentuan lebih lanjut, berkenaan dengan persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, Pingkan Audrine Kosijungan menilai masih ada pasal terkait usaha mikro dan kecil yang rancu atau multi tafsir.

Baca Juga: Terkait Kritik atas Kunjungan Prabowo ke AS, Dahnil Anzar: Kami Menghormati Hal Tersebut

Misalnya saja Pasal 87 UU Ciptaker yang menyebutkan Biaya Perizinan Berusaha bagi usaha mikro, akan dibebaskan biayanya. Sedangkan untuk usaha kecil, akan diringankan besar biayanya.

Dalam Pasal 92 menyebutkan bahwa usaha mikro dan kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha, 'dapat' diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya.

Penggunaan kata ‘dapat’ atau dalam kaidah hukum disebut mogen (kebolehan), yang mengindikasikan tidak ada larangan dan kewajiban di dalamnya.

Baca Juga: Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah: UU Ini Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Hal tersebut berbeda dengan Pasal 87, yang mengindikasikan kondisi pasti pembebasan dan pengurangan biaya perizinan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x