Terkait Pemulihan Ekonomi, Peneliti Minta Pemerintah Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Omnibus Law

- 15 Oktober 2020, 18:28 WIB
Aksi penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Aksi penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 15 Oktober 2020. /ANTARA/Syaiful Arif/

Pingkan Audrine Kosijungan menyebut, adanya pasal multitafsir berpotensi pada kecenderungan para pelaku usaha untuk menghindari proses memperoleh izin. Walaupun telah dipermudah dalam satu platform Online Single Sumbission (OSS).

Kekhawatiran tersebut, turut didukung oleh data studi dari International Federation of Cheerleading (IFC) pada tahun 2016, mengenai alasan usaha kecil dan menengah tidak mendaftarkan usaha mereka.

Baca Juga: Berharap Suaranya Didengar Pemerintah dan DPR, GBJ Berkomitmen Tidak Akan Aksi dengan Anarkistis

Selain karena proses perizinan yang rumit, yaitu karena tidak melihat manfaat perizinan, dan biaya perizinan yang terlalu mahal.

"Oleh karena itu, urgensi memperjelas ketentuan perizinan UMKM sebaiknya menjadi prioritas." ujar Pingkan Audrine Kosijungan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x