Pingkan Audrine Kosijungan menyebut, adanya pasal multitafsir berpotensi pada kecenderungan para pelaku usaha untuk menghindari proses memperoleh izin. Walaupun telah dipermudah dalam satu platform Online Single Sumbission (OSS).
Kekhawatiran tersebut, turut didukung oleh data studi dari International Federation of Cheerleading (IFC) pada tahun 2016, mengenai alasan usaha kecil dan menengah tidak mendaftarkan usaha mereka.
Baca Juga: Berharap Suaranya Didengar Pemerintah dan DPR, GBJ Berkomitmen Tidak Akan Aksi dengan Anarkistis
Selain karena proses perizinan yang rumit, yaitu karena tidak melihat manfaat perizinan, dan biaya perizinan yang terlalu mahal.
"Oleh karena itu, urgensi memperjelas ketentuan perizinan UMKM sebaiknya menjadi prioritas." ujar Pingkan Audrine Kosijungan.***