Gatot CS Tak Boleh Temui Aktivis KAMI yang Ditahan, Argo: Namanya Orang Mau Nengok, Ada Jadwalnya

- 15 Oktober 2020, 19:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/ HO-Polri)/

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap sembilan anggota kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Sembilan orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar UU ITE dengan ancaman hukum mulai dari 6 hingga 10 tahun.

Dalam keterangannya, Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi sempat mengatakan pada 13 Oktober lalu ditemukan bahwa isi pesan WhatsApp yang disebutnya membuat 'ngeri'.

Baca Juga: Kunjungan Prabowo ke AS, Guru Besar UI: AS Ingin Indonesia Tidak Jatuh dalam Perangkap Tiongkok

Diduga penangkapan sejumlah anggota kelompok KAMI karena keterlibatan terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Atas dugaan itu, Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo menolak adanya keterkaitan tindak anarkis dalam gelaran unjuk rasa demonstran.

Sementara itu, Gatot Nurmantyo diketahui gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri dalam upayanya membebaskan para aktivis KAMI yang telah ditangkap polisi.

Baca Juga: Tanggapi Fenomena Kelompok LGBT di Kalangan TNI, TB Hasanuddin: Sejak Dulu Isu Itu Sudah Ada

Gatot Nurmantyo saat itu datang dengan ditemani petinggi KAMI lainnya seperti Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, hingga Prof Rochmat Wahab.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x