Anggaran Mobil Dinas Diperkirakan Rp1.45 Miliar, Dewas KPK: Kami Tidak Tahu, Kami Menolak

- 16 Oktober 2020, 14:15 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

PR BEKASI - Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas (Dewas), dan pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 oktober 2020.  

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Ketua Tani Center: Orang Lupa Bahwa Petani Perlu Tanah untuk Bisa Hidup

Hal tersebut disetujui karena saat ini lembaga KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Meski begitu terkait lebih detail soal anggaran setiap unit mobilnya masih dalam pembahasan.  

Anehnya, Dewas KPK tidak mengetahui adanya usulan pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas tahun anggaran 2021," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta.

Syamsuddin pun menegaskan bahwa para anggota Dewas KPK akan menolak adanya fasilitas mobil dinas tersebut.

Baca Juga: Minta Jokowi Bebaskan Syahganda dan Jumhur, Arief Poyuono: Saya Siap Beri 'Jaminan'

"Siapa yang mengusulkan kita tidak tahu. Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut," ucap dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, Jumat, 16 Oktober 2020.  

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x