Tegas Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, KSBSI: Kita Sudah Siapkan Uji Materi ke MK

- 17 Oktober 2020, 06:29 WIB
Massa penolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam demonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat, 16,Oktober, 2020.
Massa penolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam demonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat, 16,Oktober, 2020. /ANTARA/Fauzi Lamboka

PR BEKASI – Terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh, unjuk rasa oleh sebagian elemen masyarakat termasuk buruh pun masih berjalan di beberapa daerah di Indonesia untuk Menolak Undang-undang tersebut.

Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan jika ada yang tidak puas dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja dipersilahkan untuk mengajukan uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, menegaskan KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker, namun dengan cara-cara yang baik, termasuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk membatalkannya begitu UU Cipta Kerja disahkan.

Baca Juga: Tepis Hoaks UU Sapu Jagat, Nasrudin Sebut UU Ciptaker Permudah Investasi dan Dirikan UMKM 

Ia pun berharap proses judicial review (uji materi) omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.

"Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi 'judicial review' ke MK. Itu kami lakukan karena banyak kepentingan kami yang tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 16 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) bertema: "Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?",

Diskusi itu diawali prakata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara, yakni Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin/Kabid Fiskal Perbankan.

Baca Juga: Vaksin Corona Tuai Polemik Halal atau Tidak, Ma'ruf Amin Sebut Boleh Digunakan Jika Darurat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x