PR BEKASI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang biasa disingkat LGBT.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono
Menurut dia, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum yang berlaku.
Baca Juga: Viral Video Tiga Orang Jogging Dikawal Mobil Polisi, Polda Bali Buka Suara
Hal ini diketahui tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c.
"Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.
Namun demikian, Awi mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.
Sebelumnya, isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri ramai tersebar di masyarakat lewat berbagai media sosial dan media massa.
Baca Juga: Waspada, Malam Minggu Anda Akan Diiringi Hujan dan Petir