Unjuk Rasa Disebut Sampai 28 Oktober, Mahfud MD Jamin Tak Ada Penangkapan Asalkan dengan Syarat Ini

- 17 Oktober 2020, 08:33 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR BEKASI - Aksi demo menolak UU Cipta Kerja sepertinya tidak akan berhenti dalam waktu singkat, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia menolak adanya undang-undang tersebut hingga menuntut pemerintah untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut pengamat, aksi demo tersebut wajar terjadi. Karena sebagai negara yang demokrasi, seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mereka, salah satunya dengan cara melakukan aksi unjuk rasa, asalkan aksi tersebut berjalan tertib dan tidak anarkis.

Seperti yang terjadi kemarin, Jumat, 16 Oktober 2020, tepat di samping Patung Kuda, di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, puluhan mahasiswa berbendera Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan orasi.

Baca Juga: Mereka yang Tak Sabar Gunakan Jalan TMMD Reguler Brebes untuk Balap Sepeda

Mereka menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kaum buruh dan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aksi demo penolakan UU Cipta Kerja diperkirakan akan berlangsung sampai 28 Oktober 2020.

Bahkan, unjuk rasa tersebut akan dilakukan dengan berurutan.

“Demo ini kita sudah tahu akan berlangsung kira-kira sampai 28 Oktober. Kita sudah tahu tanggal-tanggalnya,” kata Mahfud MD dalam 'Program Rosi', yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Isu LGBT di Tubuh TNI-Polri Terkuak, Pengamat Minta Seleksi Diperketat dengan Tes Orientasi Seksual

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x