Oknum Brigjen Diduga Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri Berikan Penjelasan

- 17 Oktober 2020, 08:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. /RRI

PR BEKASI - Kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang terjadi di lingkungan TNI memang menggemparkan masyarakat Indonesia.

Mendapat sorotan dari banyak pihak, TNI pun berjanji akan memberi sanksi tegas kepada para anggotanya yang terbukti terlibat dalam LGBT.

Selain terjadi di lingkungan TNI, kasus LGBT rupanya juga disebut terjadi di lingkungan Polri. Sebab, saat ini terdapat seorang oknum Polri yakni Brigjen E, yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Unjuk Rasa Disebut Sampai 28 Oktober, Mahfud MD Jamin Tak Ada Penangkapan Asalkan dengan Syarat Ini

Menaggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono akhirnya angkat bicara.

Menurut Awi Setiyono, pihaknya masih menunggu soal perkembangan kasus itu dari Propam Polri dan laporan-laporan lain yang ada.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya, bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Awi menjelaskan, dalam peraturan Kapolri itu, termaktub peraturan dalam Pasal 11 huruf C Perkap.

Baca Juga: Mereka yang Tak Sabar Gunakan Jalan TMMD Reguler Brebes untuk Balap Sepeda

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x