Gowes Sepeda Jadi Tren Hidup Sehat, Kemenhub Terbitkan Permenhub Keamanan Bersepeda

- 17 Oktober 2020, 14:21 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

PR BEKASI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jendral Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut dalam peraturan tertuang, para pesepeda harus menggunakan alat pelingdung saat bersepeda.

"Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari, pakai helm, dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah," kata Budi Setyadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube resmi Kemenhub pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: KPU Pusing karena Banyak Pelanggaran, Warga Dianggap Belum Paham Kampanye dengan Protokol Kesehatan

Menurutnya, peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung keselamatan pesepeda saat berkendara di jalan raya.

Namun, khusus pesepeda ringan atau hanya digunakan di kawasan kecil tak harus mengikuti aturan ini.

"Menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikenakan karena dekat," ucapnya.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan Soal Kehalalan Vaksin COVID-19, Ma'ruf Amin Libatkan MUI

Secara terpisah, Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi sejumlah daerah yang melakukan perbaikan fasilitas sepeda.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x