PR BEKASI – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berjumlah 812 halaman sudah resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2020 oleh DPR RI.
Pro dan kontra pengesahan UU Cipta Kerja masih menjadi perbincangan di masyarakat Indonesia. Karena dianggap tidak berpihak kepada pekerja.
Namun, menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Baca Juga: Penjegalan Pengesahan Omnibus Law, Moeldoko Nilai Banyak Tokoh Belum Pahami Isi UU Sapu Jagat Ini
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja diarahkan untuk menghadapi kompetisi global.
"Kebijakan ini (UU Cipta Kerja) diarahkan untuk menghadapi kompetisi global," ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Moeldoko menekankan UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu, termasuk juga regulasi di bidang perizinan, dan mempercepat transformasi ekonomi.
Baca Juga: Hari Terakhir Bertugas, Febri Diansyah Curahkan Pesan dan Harapan pada KPK
Dia mengatakan masyarakat sering mengeluhkan pelayanan birokrasi yang lamban, berbelit, menyebalkan, serta banyaknya regulasi yang tumpang-tindih. Hal ini turut membuat tidak adanya kepastian bagi siapa pun, termasuk investor.