PR BEKASI - Menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan penolakan buruh atas permintaan pengusaha yang meminta agar pada 2021, tidak ada kenaikan upah minimum.
Said Iqbal menegaskan, permintaan ini sesuai keinginan buruh, upah minimum tahun 2021 harus tetap naik.
"Kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Cari Lagu di Google Kini Lebih Mudah, Anda Hanya Tinggal Bersenandung di Google Search Versi Terbaru
Apabila upah minimum tidak naik, kata dia, hal ini akan membuat situasi semakin panas.
Ditambah, menurutnya, saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Seiring dengan penolakan Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik.
"Sehingga aksi-aksi akan semakin besar," ucapnya.
Baca Juga: Sejumlah Polisi di Bekasi Tepapar COVID-19, Diduga Setelah Amankan Demo UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat, jika dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.