PR BEKASI - Kabar duka datang dari sektor hukum Indonesia setelah pelaku pembunuhan yang disebut terhadap aktivis HAM, Munir yakni Pollycarpus meninggal dunia.
Menindaklanjuti atas meninggalnya Poycarpus Budihari Priyanto sebagai Sekjen Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Bivitri Susanti menegaskan, kematian Pollycarpus Budihari Priyanto tidak menghentikan penyelesaian kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.
"Kami memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih karena tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas," kata Bivitri dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Minggu 18 Oktober 2020.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Disebut Berbalik Arah Karena Puji UU Cipta Kerja, KAMI Beri Penjelasan
Menurutnya, janji pemerintah yang dikatakan berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar tetapi tidak pernah terealisasikan.
Oleh karena itu, untuk kesekian kali, KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir.
"Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," ucapnya.
"Meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, tidak menghentikan penyelesaian kasus Munir," katanya dengan tegasnya.
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Makin Memanas, 13 Warga Ganja Tewas dalam Konflik Sengketa Nagorno-Karabakh
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI