Mirah Sumirat mengatakan, inti surat tersebut adalah menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Karena telah menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi, serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas serta lingkungan.
Organisasi serikat pekerja internasional juga prihatin bahwa prosedur dan substansi UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia dan hukum hak asasi manusia internasional.
"Beberapa catatan itu tentunya harus menjadi perhatian Presiden, agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas," kata Mirah Sumirat.***