Tantang Independensi Polri, Bambang Soesatyo: Polisi Tidak Boleh Memihak Sekelompok Orang Saja

- 18 Oktober 2020, 07:20 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). //ANTARA

PR BEKASI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2011-2013 Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna.

Mereka membahas dinamika dan tantangan membangun Polri menjadi lebih profesional, modern, dan terpercaya (Promoter).

Obrolan tersebut berlangsung di Podcast Ngompol (Ngomong Politik) YouTube Bamsoet Channel.

Baca Juga: Desak Jokowi Terbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja, 4 Alasan Berikut Diperjuangkan ASPEK  

Menurut, Bambang Soesatyo, gelombang reformasi yang mendera Indonesia pada tahun 1998 turut membawa di tubuh TNI dan Polri.

Sebelumnya, TNI dan Polri berada dalam satu kesatuan, tetapi terpisah menjadi dua bagian yang berdiri sendiri-sendiri serta masing-masing pimpinannya (Panglima TNI dan Kapolri) bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Menurut dia, landasan konstitusional pemisahan Polri dari TNI secara de jure dikukuhkan melalui TAP MPR No.VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri, serta TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri.

Bamsoet menjelaskan, berdasarkan kedua TAP MPR tersebut, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kemudian merealisasikan pemisahan TNI dengan Polri melalui Keputusan Presiden No.89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Serikat Pekerja Global Kritik UU Cipta Kerja, ASPEK Desak Jokowi Keluarkan PERPPU Pembatalan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x