"Lalu pada tahun 2002, pemerintah bersama parlemen mengesahkan UU No. 2/2002 tentang Polri dan UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara. Sementara UU tentang TNI baru disahkan pada tahun 2004 melalui UU No. 34/2004," ujarnya.
Dia menilai, posisi Polri yang kembali bertanggung jawab langsung kepada presiden, sebagaimana pernah terjadi di era 1946-1959, membuat kedudukan institusi tersebut kembali kuat.
Namun menurut dia, bukan berarti semuanya berjalan mulus, Polri justru dihadapkan dengan berbagai persoalan seperti mentalitas tidak terpuji dari personel hingga belum terpenuhinya rasa keadilan masyarakat.
"Tetapi Polri mampu mengatasi berbagai permasalahan tersebut melalui berbagai aksi kerja nyata," katanya.
Baca Juga: Meski Dihujani Meriam Air, Demonstran Berhasil Kecoh Polisi dengan Berkumpul di Pusat Kota Thailand
Dia mengatakan, pengakuan dunia internasional terhadap kinerja Polri terlihat pada laporan Global Law and Order Survey yang diselenggarakan The Gallup Organization tahun 2018, yang menempatkan Indonesia sebagai negara teraman ke-9 di dunia.
Menurut dia, sebanyak 69 persen dari 148.000 responden di 142 negara percaya bahwa Polri mampu menjaga keamanan Indonesia.
"Bukan berarti Polri bisa berpuas diri, banyak persoalan pekerjaan rumah masih perlu diselesaikan, terlebih sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2020. Polri harus bisa turut berperan menjaga keutuhan bangsa dari perpecahan akibat pilkada," ujarnya.
Bamsoet sepakat dengan Nanan bahwa personel Polri ke depan harus mengedepankan pendekatan humanisme karena sudah bukan masanya Polri mengutamakan kekuatan senjata dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam mengayomi masyarakat.
Baca Juga: Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal, KASUM Tagih Keseriusan Pemerintah Tuntaskan Kasus Munir