Marissa Haque Soroti Peran MUI yang Dihapus Sebagai Pemberi Fatwa Halal, Mahfud MD: Berita Itu Hoaks

- 18 Oktober 2020, 14:36 WIB
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD.
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD. /Instagram/mohmahfudmd

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, aktris senior Marissa Haque menyoroti salah satu kebijakan yang ada di dalam UU Cipta Kerja terkait Jaminan Produk Halal.

Menurut Marissa Haque, UU Cipta Kerja telah menghilangkan pasal 14 dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Akibatnya, eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal suatu produk dihilangkan dan diganti dengan keputusan Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekelas Dirjen dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Sri Mulyani Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik, Fadli Zon: di Mata Asing, Bukan dari Rakyat

Pernyataan terkait UU Cipta Kerja menghapus peran MUI dalam memberikan fatwa halal suatu produk akhirnya mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dirinya menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoaks.

"Berita hoax bahwa menurut UU Cipta Kerja sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI," tulis Mahfud MD di Twitter pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Mahfud MD menjelaskan, pemberian sertifikasi halal tetap didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan oleh MUI.

Baca Juga: Salshadilla Juwita Kembalikan Cincin Tunangan, Lutfi Agizal: Mungkin Ini Jawaban Doa Gue Saat Umrah

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x