Marissa Haque Soroti Peran MUI yang Dihapus Sebagai Pemberi Fatwa Halal, Mahfud MD: Berita Itu Hoaks

- 18 Oktober 2020, 14:36 WIB
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD.
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD. /Instagram/mohmahfudmd

Berdasarkan fatwa itu pula, nantinya Kemenag akan mengeluarkan sertifikasi halal.

"Pemberian sertifikasi halal didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI, yang justru kewenangannya diperluas s.d ke MUI daerah. Mutlak berdasar itu Kemenag mengeluarkan sertifikasi," tulis Mahfud MD mengakhiri cuitannya.

Lantas cuitan Mahfud MD tersebut ramai dikomentari warganet.

Beberapa dari mereka mempertanyakan tentang pasal 35A ayat 2 yang berbunyi apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan /menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Jelang Pilpres AS 3 November 2020, Demontrasi Perempuan Anti-Donald Trump Turun ke Jalan

"Bagaimana dengan pasal 35A ayat 2 Prof @mohmahfudmd. Bukannya ini akan mengambil alih secara tidak langsung cc @MUIPusat," tulis akun @diding_rahmat.

"Bapak sudah baca belum? Kalau sudah, coba dong dijelaskan pasal 35A ayat 2 maksudnya bagaimana? Jangan bilang hoax hoax doang," tulis akun @bobwiratama.

Adapula warganet yang menyoroti waktu yang diberikan kepada MUI untuk menguji kehalalan suatu produk, yakni 3 hari, yang dinilai terlalu singkat.

"Tempo sertifikasi produk halal cuma 3 hari bagi MUI. Gimana caranya sih? Emangnya MUI enggak survei bahan dan pengolahan produk halalnya. Belum lagi kalau lokasi produknya jauh," tulis akun @bagiotakeran.

Baca Juga: Diterpa Krisis Selama Covid-19, Kenali Perbedaan Anda Menghadapi dengan Wajar dan Tidak Wajar

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x