Muncul Surat Edaran Larangan Mahasiswa Demo, Fadli Zon: Kemendikbud Langgar Batas Kewenangannya

- 18 Oktober 2020, 15:27 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan kritikan keras kepada Pemerintah terkait undang-undang Cipta Kerja.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan kritikan keras kepada Pemerintah terkait undang-undang Cipta Kerja. /Instagram/fadlizon

PR BEKASI - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon menyoroti munculnya surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).

Dalam surat edaran itu, pimpinan perguruan tinggi diminta untuk mengimbau para mahasiswanya agar tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan).

Menurut Fadli Zon, ancaman 'blacklist' SKCK dari pihak kepolisian kepada para pelajar atau mahasiswa yang ikut demo adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi, bahkan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Terbukti Sembuhkan Pasien Covid-19, PMI Cirebon Mulai Produksi Plasma Darah dari Penyintas Covid-19

Hal itu dirinya sampaikan dalam sebuah cuitan melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Fadli Zon juga menyatakan, tidak dibenarkan mahasiswa yang ikut demo diancam. Karena demo bukanlah tindakan kriminal.

"Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam, karena demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal," tulis Fadli Zon di Twitter, Minggu, 18 Oktober 2020.

Menurut Fadli Zon, aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.

Baca Juga: Putra Amien Rais Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Zulkifli Hasan Kabarkan Kondisi Saat Ini

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x