Muncul Surat Edaran Larangan Mahasiswa Demo, Fadli Zon: Kemendikbud Langgar Batas Kewenangannya

- 18 Oktober 2020, 15:27 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan kritikan keras kepada Pemerintah terkait undang-undang Cipta Kerja.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan kritikan keras kepada Pemerintah terkait undang-undang Cipta Kerja. /Instagram/fadlizon

Padahal, demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

"Berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan," tulis Fadli Zon.

Oleh karena itu, tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi demo atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum.

"Polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undang pun yang melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tulis Fadli Zon menjelaskan.

Baca Juga: Marissa Haque Soroti Peran MUI yang Dihapus Sebagai Pemberi Fatwa Halal, Mahfud MD: Berita Itu Hoaks

Menurut Fadli Zon, dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. Undang-undang hanya melarang anak-anak untuk dieksploitasi.

Kalaupun para pelajar atau mahasiswa itu dieksplotasi, seperti dibayar atau sejenisnya, itu baru yang dilarang undang-undang.

Tapi jika mereka ikut demo karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.

Oleh karena itu, Fadli Zon berpendapat bahwa surat edaran tersebut harus dikecam.

Baca Juga: Sri Mulyani Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik, Fadli Zon: di Mata Asing, Bukan dari Rakyat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x