"Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewarganegaraan yang dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk. @Kemendikbud_RI menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya," tulis Fadli Zon.***