Dia pun menambahkan bahwa upaya penyederhanaan aturan, sebenarnya telah dilakukan Presiden Jokowi pada periode awal dengan paket kebijakan pemerintah.
Paket kebijakan tersebut mencoba menyederhanakan aturan di lapangan, untuk mempermudah investasi. Namun, sayangnya upaya tersebut kurang optimal.
Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Prabowo yang Tidak Pernah Perkarakan Fadli Zon dalam Mengkritisi Jokowi
"Sejak Jokowi menjabat, dia bicara soal reformasi iklim investasi dan iklim usaha, termasuk mengubah regulasinya dengan paket kebijakan ekonomi. Tapi, paket kebijakan ini dimulai dari bawah ke atas, regulasi yang ada itu diperbaiki," tutur Yose Rizal Damuri.
Paket kebijakan tersebut, akhirnya tidak maksimal, lantaran ada beberapa aturan yang diatur dalam UU.
Sehingga, Omnibus Law UU Ciptaker merupakan jawaban, atas upaya penyederhanaan aturan birokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Kaget Saat Datang ke TPS, KPU Siapkan Petugas Khusus dengan APD Lengkap
"Sebelumnya, ada masalah aturan itu di tingkat menteri yang dibuat tingkatan UU yang lebih sulit untuk diubah, ada aturan tingkat daerah yang sulit diubah. Makanya, pemerintah menggunakan strategi yang lain, dimulai dari atas ke bawah," ujar Yose Rizal Damuri.
Namun, dia mengingatkan bahwa Omnibus Law UU Ciptaker harus ditunjang dengan implementasi yang baik.
Sebab jangan sampai upaya pemerintah mempermudah investasi, terkendala belum adanya aturan pelaksanaan dan pemahaman aparat birokrasi.